Islam

Pernikahan yang Dilarang dalam Agama Islam

11+ Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Coba Dicek, Ya!

Tahukah kalian ternyata di agama Islam juga ada beberapa pernikahan yang dilarang, meskipun kita tahu bahwa dengan melaukan pernikahan merupakan salah satu bentuk ibadah. Dalam Islam, menikah termasuk sunah. Menikah adalah proses ibadah, karena terdapat proses membina rumah tangga, mendidik keluarga, dan juga menjaga keharmonisannya. Oleh sebab itu, ada beberapa jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam. Dan RTP Slot Gacor Hari Ini bantu kalian dapatkan tambahan untuk bisa membuat pernikahan.

Hal yang membuat sebuah pernikahan masuk dalam kategori ibadah adalah karena banyaknya manfaat di dalam sebuah pernikahan. Salah satu hal yang sudah teruji dalam studi tersebut, disimpulkan bahwa orang yang sudah menikah lebih sehat dari orang-orang yang belum menikah.

BEBERAPA HAL YANG DI LARANG DALAM AGAMA ISLAM

Kita semua tentu setuju bahwa sebuah pernikahan merupakan hal yang sakral dan tidak boleh untuk dibuat main – main, dan juga banyak orang yang setuju jika menikah hanya dilakukan dalam 1 kali seumur hidupnya dan ada beberapa kondisi yangg memperbolehkan seseorang untuk menikah kembali salah satu faktornya adalah pasangan hidup kita sudah meninggal.

Lalu apa saja sih larangan di agama islam tentang pernikahan? yuk kita simak di bawah ini.

1. Nikah Syighar

Rasulullah SAW bersabda:

“Nikah syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu.’ Atau berkata, ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu.” (HR Muslim)

2. Nikah Tahlil

Nikah tahlil adalah menikahnya laki-laki dengan perempuan yang sudah ditalak tiga oleh suami sebelumnya. Kemudian sang laki-laki tersebut malah mentalaknya dengan sengaja agar perempuan tersebut dapat dinikahi kembali oleh suami sebelumnya setelah masa ‘iddahnya selesai.

Hal ini merupakan pernikaha yang tidak diperbolehkan dalam Islam karena masuknya ke dosa dan ini seperti bermain – main dengan agama.

3. Nikah Mut’ah

Selanjutnya ada istilah dengan nama nikah mut’ah disebut juga nikah sementara, nikah terputus atau nikah kontrak. Hal ini terjadi pada saat laki-laki menikah dengan perempuan dalam jangka waktu tertentu. Para ulama sepakat ini termasuk pernikahan yang dilarang dalam Islam, haram, tidak sah, atau batal jika telah terjadi.

Rasulullah SAW bersabda:

“Wahai sekalian manusia! Sesungguhnya aku pernah mengijinkan kalian untuk bersenang-senang dengan wanita (nikah mut’ah selama tiga hari). Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal tersebut (nikah mut’ah) selama-lamanya hingga hari Kiamat.” (HR Muslim)

4. Nikah dalam Masa ‘Iddah

Selanjutnya yang keempat adalah Masa Nikah dalam Masa ‘Iddah. iddah ini memiliki arti waktu tertentu bagi perempuan untuk menunggu atau menangguhkan pernikahan kembali setelah ditinggal mati suami atau setelah diceraikan.

Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa ‘iddahnya.” (QS Al-Baqarah: 235)

5. Nikah Beda Agama

Nikah beda agama juga menjadi salah satu yang di larang di dalam agama Islam dan sesuai dengan isi dari Alquran seperti yang berisi dibawah ini.

Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kaum nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman.

Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedangkan Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (QS Al-Baqarah: 221).